SOSIALISASI PMA 110 TAHUN 2007 DAN PENYERAHAN SK GURU TIDAK TETAP (GTT) MTs NEGERI 1 JENEPONTO

Jeneponto, (Humas MTsN 1 Jeneponto)- Pada hari Senin (16/03/2020) bertempat di ruang Kepala MTsN 1 Jeneponto dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) 16 orang Guru Tidak Tetap (GTT) MTsN 1 Jeneponto.
Surat Keputusan 16 orang Guru Tidak Tetap (GTT) diserahkan langsung oleh Kepala MTsN 1 Jeneponto Ibu Hj. Nuraedah, S.Ag, M.Pd didampingi oleh Waka bidang Kurikulum Bapak Sahabuddin, S.Ip.
Kepala MTsN 1 Jeneponto dalam sambutan dan arahannya mengucapkan selamat kepada GTT yang telah diberikan SK pengangkatannya, sekaligus berharap dengan diserahkannya SK GTT ini dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan jadwal mengajar yang ditetapkan dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab.
“Selamat kepada bapak ibu yang telah menerima SK GTT semoga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan jadwal mengajar masing-masing yang telah ditetapkan dengan penuh ikhlas dan tanggung jawab. Kemudian, untuk gaji GTT tetap 300 sesuai dengan keputusan PMA 110 Tahun 2007 gaji GTT 5 ribu/jam”, ungkap Kepala MTsN 1 Jeneponto Hj. Nuraedah, S.Ag, M.Pd.
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- Workshop Pembelajaran Mendalam: MTsN 1 Jeneponto Dorong Inovasi Guru di Era Digital
- Pertama di Jeneponto, MTsN 1 Jeneponto Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang 80 Meter
- MTsN 1 Jeneponto Gelar Lomba PRADAMUSI Perdana, Unik dan Sarat Makna
- Remaja Masjid MTsN 1 Jeneponto Gelar MaBIT untuk Menanamkan Iman dan Cinta
- Pelaksanaan Pembinaan ASN dan Monitoring Evaluasi Dana BOS MTsN 1 Jeneponto Tahun 2025
Kembali ke Atas











