• header

.

Pencarian

Kontak Kami


Salam

NPSN : 20210743

Jl.Lanto Dg.Pasewang No.349 Telp.0419-21186 Kel.Balang Kab.Jeneponto


aaujagen@gmail.com

TLP : 0265656565


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 236803
Pengunjung : 76247
Hari ini : 9
Hits hari ini : 18
Member Online : 0
IP : 3.145.52.86
Proxy : -
Browser : Opera Mini

Status Member

RAPAT PENENTUAN KENAIKAN KELAS MTsN 1 JENEPONTO TAHUN PELAJARAN 2020/2021




Jeneponto (Humas MTsN 1 Jeneponto)- Rabu (23/06/2021) Pembagian rapor kenaikan kelas merupakan puncak seluruh rangkaian kegiatan proses pembelajaran di masing-masing Madrasah manapun, begitu juga di MTsN 1 Jeneponto menggelar rapat untuk menentukan kenaikan kelas bagi semua siswa.


Kepala MTsN 1 Jeneponto Dr. Hj. Nuraedah, S.Ag, M.Pd saat memberikan sambutan pembuka rapat kenaikan kelas, Rabu (23/06/2021) di Aula MTsN 1 Jeneponto. “Penentuan kenaikan kelas berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Juknis Kriteria kenaikan kelas TP. 2020/2021.  Ada empat poin penentu Kenaikan Kelas Siswa di masa pandemi 2021 pertama, portofolio, kedua, penugasan, ketiga Tes secara Luring dan Daring dan keempat Bnetuk Kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan. Kenaikan kelas diukur melalui PAT, tetapi tidak perlu mengukur ketuntasan Capaian Kurikulum secara menyeluruh tetapi dirancang untuk mendorong aktivitas belajar siswa yang bermakna”.


Dari empat poin diatas MTs Negeri 1 Jeneponto menentukan kriteria kenaikan kelas di masa pandemi TP. 2020/2021 sebagai berikut : “Dari juknis diatas dapat diambil kesepakatan untuk kriteria kenaikan kelas diantaranya, siswa sudah mengikuti seluruh proses dan program pembelajaran secara daring selama semester genap, melaksanakan penugasan yang diberikan, mengikuti Tes Tertulis secara daring, mengikuti PAT secara daring, mengikuti kegiatan penilaian lain yang diterapkan oleh satuan Pendidikan, memiliki nilai spiritual dan sikap kepribadian diri minimal baik, dan terakhir evaluasi atas nilai Raport Nilai sebelumnya (semester ganjil),” jelasnya.


“Setelah melakukan diskusi hangat dan penuh interupsi antara wali kelas dan guru mata pelajaran dengan tujuan untuk mencapai hasil musyawarah yang mufakat maka, Kepala MTsN 1 Jeneponto menetapkan seluruh siswa kelas VII dan VIII naik kelas” tambahnya.


Waka Kurikulum, Sahabuddin, S.IP menuturkan seluruh wali kelas VII dan VIII menyampaikan kondisi siswa-siswi masing-masing kelas. sehingga semua peserta rapat memahami capaian siswa siswinya, sehingga  dapat diberikan keputusan terbaik, ulasnya.



Share This Post To :




Kembali ke Atas


Berita Lainnya :




Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas :

Nama :

E-mail :

Komentar :

          

Kode :

 

Komentar :


   Kembali ke Atas

Home | Kontak Sekolah | Info Sekolah

Copyright © 2017. Salam
Website engine's code is copyright © 2017 Tim Balitbang Kemdikbud versi 221116
Best viewed in Mozilla Firefox 1024 x 768 resolution.